بسم الله الرحمن الرحيم
DEFINISI KALAM
اَلْكَلَامُ : هو اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ, اَلْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ
Kalam adalah lafadz yang murakkab yang mufid dan bil wadh'i.
PENJELASAN
🎀Al lafdzu
- yaitu bahwa kalam harus berupa suara yang mengandung beberapa huruf hijaiyah
🎀Al murakkabu
- bahwa kalam harus tersusun dari dua kata atau lebih
🎀Al mufiidu
- bahwa jika mutakallim menghentikan ucapannya disana, maka mukhothob dapat memahami ucapan tersebut.
🎀Bil wadh'i
- yaitu kalam harus dengan peletakan orang Arab, maksudnya adalah harus menggunakan lafadz-lafadz yang digunakan dalam percakapan orang Arab.
CONTOH:
🎀Seperti ucapan Anda:
الْعِلْمُ نَافِعٌ
"Ilmu itu bermanfaat"
Kalimat diatas adalah kalam menurut ahli nahwu. Karena sbb:
1) berupa lafadz yakni mengandung beberapa huruf hijaiyah yaitu: alif, lam, 'ain ...dst
2) murakkab yakni karena dia tersusun dari dua kata. Kata yang pertama "al 'ilmu" dan kata yang kedua "náfi'un".
3) mufid yakni karena dia memberikan faedah penjelasan bahwa ilmu itu bermanfaat.
4) bil wadh'il 'arobi yakni karena dia termasuk kalimat berbahasa Arab.
PENGECUALIAN
⛔ Isyarat, penulisan, dan semisalnya tidak termasuk al lafdzu, oleh karena itu tidak bisa dinamakan kalam.
⛔ Kata tunggal semisal "Zaidun" (زَيْدٌ) tidak termasuk kalam karena tidak murakkab.
⛔ Kata yang tidak mufid (tidak memberikan makna sempurna), tidak dinamakan kalam. Seperti:
إِنْ قَامَ زَيْدٌ
"Jika Zaid berdiri"
⛔Kalimat yang menggunakan bahasa 'ajam tidak termasuk kalam.
*)bahasa 'ajam: bahasa selain bahasa Arab.
Maraji':
كتاب: الحاشية الجليّة على متن الآجروميّة
Tidak ada komentar:
Posting Komentar